USAHA WARALABA
Di Indonesia pengaturan tentang waralaba terdapat pada Peraturan
Pemerintah R.I No 16 Tahun 1997 yang merumuskan tentang arti :
Waralaba adalah perjanjian dimana salah satu pihak yang
diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak kekayaan intelektual
(HKI) atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak
lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain
tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau
jasa.Pemberi waralaba (Franchisor) adalah badan usaha atau perorangan yang
memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak
kekayaan intelektual (HKI) atau penemuan atau ciri
khas usaha yang dimilikinya.Penerima waralaba (Franchisee)
adalah badan usaha atau perorangan yang
diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak kekayaan intelektual
(HKI) atau penemuan atau ciri khas yang
dimiliki pemberi waralaba.
Pengertian waralaba menurut Asosiasi Franchise Indonesia :
“Suatu sistem pendistribusian barang atau ja sa kepada
pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor)
memberikan hak kepada individu atau perusahaa n untuk
melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang
telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area
tertentu”. (wikipedia indonesia)
Adapun yang dimaksud dengan hak kekayaan intelektual (HKI) dalam
arti waralaba tersebut di atas adalah meliputi antara lain : Merek,
Nama Dagang, Logo, Desain, Hak Cipta, Rahasia Dagang dan Paten. Selanjutnya,
yang dimaksud dengan penemuan atau ciri khas
usaha misalnya : sistem manajemen, cara penjualan atau
penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari
pemiliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar